Thursday, April 4, 2013

LICENCING

Perjanjian Lisensi International memungkinkan perusahaan asing baik secara ekslusif maupun non-eksklusif untuk memasarkan produk mereka dalam kurun waktu tertentu dipasar negara itu.
Dalam hal ini, tuan rumah memberikan batasan atas produk-produk yang masuk ke negaranya agar tidak terjadi banyaknya produk-produk serupa yang dijual di pasar negaranya. Pembatasan ini dilihat dari berbagai aspek seperti hak paten, merek dagang, kemampuan manajerial perusahaan dan teknologi yang dipakai.
Perjanjian masuknya suatu perusahaan dengan produk tertentu ini bergantung pada pemerintahan di suatu negara karena perusahaan atau produk yang masuk diharapkan bisa menjadi patner mereka dan menghindarkan konflik serta ke competitifan di pasar, serta pemerintah juga melihat apa yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakatnya.

Keuntungan dalam melakukan Perjanjian Lisensi Internasional :
1. Menambah pengetahuan bagaimana pasar disuatu negara
2. Mencapai Pasar Baru yang tidak bisa dijangkau melalui jalur Ekspor
3. Cepat berkembang tanpa banyak resiko dan investasi modal yang besar
4. Resiko bertentangan dengan politik disuatu negara berkurang
5. Relatif lebih mudah dilakukan sehingga memiliki peluang bagus bagi perusahaan yang baru akan masuk dalam persaingan internasional

Kerugian dalam melakukan Perjanjian Lisensi Internasional :
1. Pendapatan (income dan profit) yang didapat lebih kecil jika dibandingkan dengan mode entri lainnya
2. Resiko hancurnya merek dagang dengan patner yang lebih berkompetensi
3. Banyaknya perusahaan lain yang melakukan perjanjian ini bisa menjadikan kompetitor yang kuat dimana jika kompetitor kita sudah lebih dulu masuk dalam suatu negara yang sama.

Contoh Perusahaan yang menggunakan Perjanjian Lisensi International adalah Toyota, Honda,   Kia, dan perusahaan-perusahaan mobil lainnya.

0 comments:

Post a Comment